Awal April 2010 ini pemerintah akhirnya menaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk kimia sebesar 25-45 persen setelah sebelumnya direncanakan sebesar 30-70 persen, kenaikan HET pupuk ini mulai berlaku 9 April. Rencana kenaikan HET pupuk terjadi setelah anggaran untuk subsidi pupuk tahun 2010 turun Rp 6, 3 trilliun dari tahun sebelumnya, rencana ini tetap tidak berubah ketika subsidi pupuk akhirnya dinaikkan kembali menjadi Rp 15,5 triliun. Kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah pada 2007. Kala itu, pemerintah juga menaikkan HPP sebesar 10 persen. Namun, lima bulan kemudian harga BBM ikut dinaikkan
Peningkatan HET pupuk kimia ini berpengaruh nyata terhadap meningkatnya biaya produksi para petani, walaupun pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET tidak akan mengganggu petani, karena pemerintah telah menaikan HPP sebesar 10 persen.