Home » » Hutan Kemasyarakatan Solusi Kesejahteraan Penduduk Sekitar Hutan

Hutan Kemasyarakatan Solusi Kesejahteraan Penduduk Sekitar Hutan

Diperkirakan ada sekitar 50 juta orang berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidupnya pada kemurahan hutan. Beragam faktor yang melatarbelakangi kondisi kemiskinan mereka. Oleh karena itu, perlu adanya wadah yang mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk ini tanpa mengikis kehidupan dan kearifan budaya lokal yang mereka terapkan. Salah satu solusi yang diterapkan yaitu hutan kemasyarakatan yang diatur di bawah kementerian kehutanan. Upaya pemerdayaan masyarakat hutan ini memiliki tujuan besar yaitu adanya keharmonisan dan keselarasan dalam pengelolaan secara terpadu, baik dari unsur masyarakat, pemerintah, dan ekosistem hutan itu sendiri.
Untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut, tentu perlu adanya kerja sama yang apik dari berbagai pihak-pihak yang berkepentingan. Mulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan memberikan aspek legalitas, masyarakat hutan yang menggantungkan hidupnya pada hutan dan memanfaatkannya, kajian ekosistem hutan dari lembaga-lembaga independen seperti lembaga penelitian, LSM, dan kalangan akademisi. Komponen-komponen tersebut harus bisa bersinergi di segala aspek.
Hutan kemasyarakatan merupakan persoalan kompleks
yang di dalamnya terdapat komponen seperangkat aturan dan hukum, manusia sebagai pelaksana, dan hutan. Apalagi yang akan banyak langsung bersentuhan adalah masyarakat sekitar hutan. Mereka memiliki keterikatan yang kuat terhadap hutan, mulai dari sebagai sumber mata pencaharian, ikatan sosial, budaya, dan ekologis. Dalam penanganannya tak bisa dengan pendekatan parsial seperti yang terjadi pada perkebunan dan pertanian.
Keuntungan dan manfaat
Bagi masyarakat, bisa mengelola kawasan hutan yang mampu menopang kesejahteraan hidupnya. Pilihan mata pencaharian disesuaikan dengan daya dukung hutan itu sendiri sehingga keseimbangan ekologi hutan tetap terjaga dan lestari. Dengan tercukupinya kehidupan mereka, akan terbina hubungan yang baik dengan berbagai pihak (pemerintah maupun swasta). Bagi pemerintah, akan berdampak pada keamanan kehidupan di kawasan hutan dan adanya kontribusi tak langsung dari masyarakat baik secara swadaya dan swadana dalam merehabilitasi kawasan hutan. Bagi hutan, terpeliharanya keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, terjaganya flora fauna yang hidup di dalamnya.
Bentuk nyata hutan kemasyarakatan
Kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat, antara lain: kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi pada zona pemanfaatan di hutan raya dan wisata. Pengelolaan hutan dalam hal ini mengakomodir semua elemen masyarakat. Dari sudut pandang masyarakat hutan tradisional memandang hutan sebagai orang tua sehingga pemanfaatannya tergantung dari kemurahan alam, misalnya berburu, mengambil buah-buahan dan hasil hutan lainnya. Sedangkan dari sudut pandang pelaku bisnis yang memandang sebagai alat produksi. Jadi, wujud nyata yang langsung bisa dirasakan dari kebijakan pemberdayaan masyarakat ini, antara lain: hak pengelolaan areal hutan dengan luasan yang sudah ditetapkan untuk menghasilkan produk-produk hutan tertentu sesuai dengan kondisi alamnya. Misalnya saja, pengelolaan areal seluas 4 hektar hutan tanaman pinus untuk menghasilkan produk gondorukem. Contoh lainnya, areal seluas 4 hektar hutan alam untuk menghasilkan karet alam dan rotan.
Tantangan nyata hutan kemasyarakatan
Aspek legalitas masih menjadi kendala dalam penerapan secara menyeluruh pemberdayaan masyarakat. Padahal, kebutuhan hidup masyarakat hutan terus bergulir dan mengalami perkembangan di segala aspek. Ketertundaan aspek legalitas yang kerapkali terjadi di pihak pengambil kebijakan sering berimbas pada masyarakat hutan. Tak perlu heran bila terkadang terjadi kondisi keamanan kawasan hutan yang rawan konflik. Terutama dalam rencana areal kawasan yang akan dikelola.
Mengingat hutan kemasyarakatan adalah pengelolaan hutan berbasis manajemen modern, tak ada penitikberatan dalam satu aspek. Misalnya saja, hanya aspek ekologi semata, aspek ekonomi saja, atau aspek budaya saja. Semua akan diramu dan diakomodir dengan pengelolaan hutan dengan penerapan manajemen yang tertata apik dan bisa memuaskan semua pihak. Kendala klaim-klaim yang kerapkali terjadi secara sepihak ini yang harus direduksi dan dihilangkan.
Kendala lainnya, misal adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan seperti dalam penyusunan rencana, tata usaha pemanfaatan, pengamanan areal, laporan kerja pemanfaatan yang masih dipandang memberatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat hutan. Kendala-kendala lainnya masih banyak sesuai dengan permasalahan lokal pada kawasan hutan yang akan dikelola.
Toh, walau tantangan dan kendala masih menghadang, kebijakan hutan kemasyarakatan layak terus ditindaklanjuti oleh berbagai pihak. Apalagi dinamika masyarakat hutan berkembang sangat cepat dan bisa tak terkendali. Sedangkan, kawasan hutan memiliki luasan yang tetap secara hukum dan cenderung menyempit berdasarkan perubahannya.

Hutan kemasyarakatan merupakan persoalan yang penuh dinamika dan kompleksitas. Semua pihak harus bisa berpacu untuk mewujudkan kesejahteran bersama. Dipandang secara luas, pemberdayaan masyarakat hutan menjadi solusi yang tepat sasaran untuk mengatasi taraf hidup mereka yang masih di bawah rata-rata kebanyakan masyarakat Indonesia. Bila dikelola dengan baik dan saling sinergi, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat hutan bisa terwujud dalam waktu singkat. Asalkan, masing-masing pihak bisa memberikan kerja nyata yang signifikan. 

0 komentar:

Posting Komentar

Chit-Chat

Find Us on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.