Home » » Pola Kemitraan

Pola Kemitraan

Pola kemitraan dalam pembangunan hutan rakyat saat ini merupakan pilihan yang tepat untuk dilakukan, mengingat besarnya sumberdaya yang diperlukan untuk pembangunan hutan rakyat. Pada prinsipnya, pola kemitraan yang dimaksud adalah pengembangan hutan rakyat yang melibatkan beberapa pihak yang masing-masing memiliki kewajiban untuk berkontribusi, dan juga akan mendapatkan hak secara proporsional atas hasil pemasaran kayu/non kayu dari hutan yang dibudidayakan bersama tersebut. Pola kemitraan menjadi solusi untuk pembangunan hutan rakyat sebagai pemasok kebutuhan kayu dunia dan peningkatan perekonomian nasional.

Pembangunan hutan tanaman rakyat dengan pola kemitraan  ini dikembangkan dengan melibatkan beberapa pihak yaitu :
a.    Investor sebagai pemilik modal;
b.    Fasilitator yang bertugas sebagai supevisor, administrator, serta pemilik teknologi;
c.    Pemilik lahan;
d.   Kelompok tani penggarap;

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat pihak-pihak yang ada dalam pembangunan hutan tanaman rakyat dengan pola kemitraan.
Investor adalah pihak yang menanamkan modal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat pola kemitraan  berdasarkan pengaturan yang disepakati bersama. Investor dapat terdiri dari berbagai pihak baik perorangan/swasta maupun instansi  pemerintah, LSM, Koperasi, BUMN,BUMD, industri terkait, Lembaga keuangan dan lembaga donor lainnya.
Fasilitator bertugas sebagai supervisor dan administrator yang bertanggungjawab untuk menyediakan paket teknologi, bibit pupuk dan input teknologi lainnya yang diperlukan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan hutan tanaman rakyat pola kemitraan. Fasilitator juga bertindak sebagai pengelolaan dana dari investor, menyediakan  sarana prasarana dan sumberdaya manusia di lapangan serta bertanggung jawab terhadap pencapaian standar hasil yang disepakati.
Pemilik lahan adalah pihak yang menyediakan lahan untuk dibangun hutan tanaman rakyat pola kemitraan. Lahan tersebut dapat berupa lahan milik maupun tanah Negara bebas. Dengan demikian pemilik lahan bisa perorangan maupun organisasi/pemerintah ataupun investor yang menguasakan lahannya untuk digunakan dengan pola bagi hasil pada waktu panen berdasarkan pengaturan yang disepakati bersama.

Petani penggarap dalam pembangunan hutan tanaman rakyat pola kemitraan adalah pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lapangan berdasarkan arahan teknis dari fasilitator dan pendamping/petugas lapangan. Petani mendapat upah untuk kegiatan di lapangan disamping bagi hasil berdasarkan pengaturan yang disepakati bersama. 
Diagram Alur kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman  Rakyat Kemitraan
Proses pembangunan hutan tanaman rakyat kemitraan yang melibatkan berbagai pihak dapat digambarkan pada diagram alir sebagai berikut: 
 Secara singkat mari kita lihat masing-masing peran dari pihak-pihak dalam pembangunan hutan rakyat pola kemitraan:
Investor
-       Menyediakan pembiayaan yang akan dikelola oleh fasilitator;
-       Menerima laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan;
-       Meninjau lokasi kegiatan.
Fasilitator
-       Menjadi supervisor dan administrator dan penanggungjawab bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan rakyat kemitraan;
-       Mengelola dana yang diperoleh dari investor untuk digunakan dalam pembangunan hutan tanaman kemitraan;
-       Menyusun rencana kegiatan, rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendukung, rencana sumberdaya manusia dan rencana biaya selama kegiatan;
-       Mensosialisasikan sistem pola kemitraan kepada para pihak;
-       Melaksanakan tugas administrasi dan melaporkan secara periodik kepada para pihak;
-       Menyediakan tenaga pendukung: tenaga administrasi, tenaga supervisi lapangan, mandor kerja dan petani penggarap.
Pemilik Lahan
-       Menyediakan lahan untuk kegiatan pembangunan hutan rakyat kemitraan;
-       Membantu mengawasi pelaksanaan kegiatan (penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan);
-       Membantu dalam keberhasilan pembangunan hutan tanaman kemitraan terutama aspek kepastian lahan dan keamanan tanaman selama perjanjian berlangsung;
-       Menerima laporan pelaksanaan kegiatan.
Petani Penggarap:
-       Menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan hutan tanaman rakyat kemitraan yang meliputi kegiatan penyiapkan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan pengamanan;
-       Melaksanakan kegiatan tumpangsari yang bertujuan meningkatkan keberhasilan penanaman dan peningkatan pendapatan petani penggarap. 

0 komentar:

Posting Komentar

Chit-Chat

Find Us on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.