Pola kemitraan dalam pembangunan hutan rakyat saat ini merupakan pilihan
yang tepat untuk dilakukan, mengingat besarnya sumberdaya yang diperlukan untuk
pembangunan hutan rakyat. Pada prinsipnya, pola
kemitraan yang dimaksud adalah pengembangan hutan rakyat yang melibatkan
beberapa pihak yang masing-masing memiliki kewajiban untuk berkontribusi, dan
juga akan mendapatkan hak secara proporsional atas hasil pemasaran kayu/non
kayu dari hutan yang dibudidayakan bersama tersebut. Pola kemitraan menjadi solusi untuk pembangunan
hutan rakyat sebagai pemasok kebutuhan kayu dunia dan peningkatan perekonomian
nasional.
Pembangunan hutan tanaman
rakyat dengan
pola kemitraan ini dikembangkan dengan melibatkan beberapa pihak yaitu :
a.
Investor
sebagai pemilik modal;
b.
Fasilitator yang bertugas sebagai supevisor, administrator, serta pemilik teknologi;
c.
Pemilik
lahan;
d.
Kelompok
tani penggarap;
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat pihak-pihak yang ada dalam
pembangunan hutan tanaman rakyat dengan pola kemitraan.
Investor adalah pihak yang menanamkan
modal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat pola kemitraan berdasarkan pengaturan yang disepakati
bersama. Investor dapat terdiri dari berbagai pihak
baik perorangan/swasta maupun instansi
pemerintah, LSM, Koperasi, BUMN,BUMD, industri terkait, Lembaga keuangan
dan lembaga donor lainnya.
Fasilitator bertugas sebagai supervisor dan administrator yang bertanggungjawab
untuk menyediakan paket teknologi, bibit pupuk dan
input teknologi lainnya yang diperlukan dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pembangunan hutan tanaman rakyat pola kemitraan. Fasilitator juga bertindak sebagai pengelolaan dana
dari investor, menyediakan sarana prasarana dan sumberdaya manusia di lapangan serta bertanggung jawab terhadap pencapaian standar hasil
yang disepakati.
Pemilik lahan adalah pihak yang menyediakan lahan
untuk dibangun hutan tanaman rakyat pola
kemitraan. Lahan tersebut
dapat berupa lahan milik maupun tanah Negara bebas. Dengan demikian pemilik
lahan bisa perorangan maupun organisasi/pemerintah ataupun investor yang
menguasakan lahannya untuk digunakan dengan pola bagi hasil pada waktu panen
berdasarkan pengaturan yang disepakati bersama.
Petani penggarap dalam
pembangunan hutan tanaman rakyat pola kemitraan adalah
pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penanaman pohon di
lapangan berdasarkan arahan teknis dari fasilitator dan pendamping/petugas lapangan. Petani
mendapat upah untuk kegiatan di lapangan disamping bagi hasil berdasarkan
pengaturan yang disepakati bersama.
Diagram Alur kegiatan Pembangunan Hutan
Tanaman Rakyat Kemitraan
Proses pembangunan hutan tanaman rakyat kemitraan
yang melibatkan berbagai pihak dapat digambarkan pada diagram alir sebagai
berikut:
Investor
-
Menyediakan pembiayaan yang akan dikelola oleh
fasilitator;
- Menerima laporan keuangan dan pelaksanaan
kegiatan;
-
Meninjau lokasi kegiatan.
Fasilitator
-
Menjadi supervisor dan administrator dan penanggungjawab
bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan rakyat kemitraan;
- Mengelola dana yang diperoleh dari investor untuk digunakan dalam pembangunan
hutan tanaman kemitraan;
- Menyusun rencana kegiatan, rencana kebutuhan
sarana dan prasarana pendukung, rencana sumberdaya manusia dan rencana biaya
selama kegiatan;
- Mensosialisasikan sistem pola kemitraan kepada para pihak;
- Melaksanakan tugas administrasi dan
melaporkan secara periodik kepada para pihak;
-
Menyediakan
tenaga pendukung: tenaga administrasi, tenaga supervisi lapangan, mandor kerja
dan petani penggarap.
Pemilik
Lahan
-
Menyediakan lahan untuk
kegiatan pembangunan hutan rakyat
kemitraan;
- Membantu mengawasi pelaksanaan kegiatan
(penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan);
- Membantu dalam keberhasilan pembangunan hutan
tanaman kemitraan terutama aspek kepastian lahan dan keamanan tanaman selama
perjanjian berlangsung;
- Menerima laporan pelaksanaan kegiatan.
Petani
Penggarap:
-
Menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan hutan tanaman rakyat
kemitraan yang meliputi kegiatan penyiapkan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan pengamanan;
- Melaksanakan kegiatan tumpangsari yang bertujuan
meningkatkan keberhasilan penanaman dan peningkatan pendapatan petani
penggarap.
0 komentar:
Posting Komentar