PEMBANGUNAN
HUTAN RAKYAT KEMITRAAN BERBASIS IPTEK
DENGAN POLA BAGI HASIL
Pembangunan hutan rakyat
kemitraan adalah salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu
sekarang dan masa yang akan datang. Pembangunan hutan rakyat merupakan solusi
pemenuhan kebutuhan akan kayu saat ini dan masa yang akan datang. Dimuali sejak
produksi kayu bulat dari hutan alam menurun, maka mau tidak mau alternatifnya
adalah dengan mendayagunakan lahan-lahan di luar kawasan hutan baik yang
produktif maupun yang kurang produktif.
Kondisi hutan alam di Indonesia saat ini tidak dapat lagi dijadikan andalan untuk memenuhi kebutuhan kayu saat ini dan akan datang. Peningkatan permintaan
pasokan kayu yang terus meningkat, berbanding terbalik dengan kemampuan supply
yang terus menurun, ditambah dengan kebijakan soft landing yang dikeluarkan
Departemen Kehutanan, yang salah satu isinya menurunkan jatah
produksi/tebangan bagi hak pengusahaan hutan yang bersumber dari hutan alam.
Di sisi lain pemerintah mendorong peningkatan produksi dan tebangan yang
berasal dari hutan tanaman (HTI , hutan rakyat, kebun kayu). Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan kayu
nasional dan eksport yaitu dengan pembangunan hutan
rakyat kemitraan. Oleh karena itu
pembangunan hutan rakyat kemitraan masih merupakan salah satu program prirotas Departemen Kehutanan tahun
2009-2014. Sasaran strategisnya adalah terwujudnya hutan tanaman yang produktif
antara lain berupa rencana pembangunan hutan tanaman rakyat murni
seluas 500 ribu ha dan pembangunan hutan
rakyat kemitraan seluas 125 ribu ha. Kegiatan yang diperioritaskan
sejak tahun 2007 ini menurut Rencana Kerja Kementerian Kehutanan antara
lain adalah:
1. Deregulasi alokasi
lahan untuk pembangunan hutan tanaman
2. Penyusunan investasi
pembangunan dan pengembangan hutan tanaman
3. Promosi di bidang
investasi hutan tanaman
4. Penelitian dan
Pengembangan teknologi pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman.
Tujuan pembangunan hutan rakyat kemitraan ini
adalah :
1) memenuhi
kebutuhan bahan baku industri perkayuan untuk konsumsi dalam negeri dan export,
2) meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
melalui pembukaan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pemanfaatan lahan
dibawa tegakan,
3) membantu
upaya rehabilitasi lahan meningkatkan produktifitas lahan yang tidak produktif
dan meningkatkan kelestarian lingkungan,
4) mensukseskan
program pemerintah dalam program penanaman 1 miliyar pohon/tahun sebagai
antisipasi pengaruh negatif perubahan iklim
Dalam rangka mensukseskan program tersebut maka salah satu upaya yang dilakukan yaitu mengembangkan model pembangunan
hutan rakyat kemitraan dengan pola bagi hasil antara berbagai pihak yang
terkait berdasarkan kontribusi dari masing-masing pihak. Pembangunan hutan rakyat kemitraan dibangun antara petani pemilik
lahan dengan pihak-pihak terkait yang dikelola berdasarkan prinsip saling
menguntungkan.
Perusahaan memerlukan
bahan baku kayu secara berkesinambungan dan petani pemilik lahan memerlukan
modal, pengetahuan teknis dan kepastian pemasaran. Dalam pembangunan hutan
rakyat kemitraan tidak hanya menyangkut teknis silvikultur saja tetapi juga
menyangkut managerial yang berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi dan budaya
masyarakat setempat. Oleh karena itu untuk menunjang keberhasilan pembangunan
hutan rakyat kemitraan perlu adanya keterlibatan berbagai pihak yang dilandasi oleh
tujuan memperoleh manfaat. Model pembangunan hutan rakyat kemitraan
yang akan dibangun berdasar pada pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna serta hasil penelitian dan pengembangan dan pola bagi hasil dilakukan dengan
mitra sejajar secara proporsional.
Wow keren. Perlu Juga digulirkan wacana hutan kota. Paling Tidak Pertanian Kota. Memanfaatkan lahan-lahan tidur milik orang-orang berduit yang dibiarkan merana, terlantar, tak produktif dibalik fenomena investasi tanah (mudah-mudahan bukan dalam rangka money laundry hasil kejahatan keuangan ya)
BalasHapusBanyak tuh lahan-lahan nganggur yang bukan lagi milik kaum tani, tapi milik jutawan yang memarkirkan kekayaannya dalam bentuk tanah,kemudian membiarkannya tidak produktif
Harusnya UU agraria mengatur ketat tentang fenomena ini. Harus dibuat payung hukum yang kuat untuk memberi sanksi denda bagi pemilik lahan terlantar/non produktif. Kalau perlu dendanya 25 % dari nilai jual riil. Ya paling tidak 25 % sesuai nilai perkiraan basis perhitungan PBB. Biar lahan inproduktif ndak ada lagi.
OK Bung????
jalan masih panjang kawan...
Hapusmasih banyak pekerjaan tentang reformasi agraria.
tapi semua memang harus dimulai.
ayo.. maju terus petani tangguh...
wah terima kasih banyak teman, dengan membaca postingan disini yang jelas saya merasa bertambah ilmu pengetahuan
BalasHapussemoga sukses kawan
Terima kasih sudah berbagi
salam hangat untuk pak nelayan.
Hapuskita petani dan nelayan adalah kaum yang terpinggirkan.
mari kita merapatkan barisan, untuk mengambil peran.
salam tangguh dan salam sejahtera.
Horas!
horas juga bah...
HapusAyo buat setiap KK punya koleksi minimal 1 pohon kayu manis. Di tanam di pot juga gapapa
BalasHapuside bagus pak Teh, kalo bisa jeruk purut, salam, kates dll supaya kebutuhan dapur bisa terpenuhi dari pekarangan kita sendiri.
Hapusberswasembada dimulai dari rumah kita masing-masing.
Ikut aku..
BalasHapushehe..
Hapusbersatu kita teguh
maju tak gentar
membangun hutan rakyat
menarik banget,dukung kami teman sama2 mau membangun hutan rakyat di kabupaten Pangandaran terutama kepada wicak petanitangguh.... bimbing kami.
BalasHapusmakasih ...
26 july 2013 21.15
Ikut mendo'akan aj,, moga lancar....
Hapus