Home » » Pembangunan Hutan Rakyat Kemitraan

Pembangunan Hutan Rakyat Kemitraan

PEMBANGUNAN
HUTAN RAKYAT KEMITRAAN BERBASIS IPTEK
DENGAN POLA BAGI HASIL



Pembangunan hutan rakyat kemitraan adalah salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu sekarang dan masa yang akan datang. Pembangunan hutan rakyat merupakan solusi pemenuhan kebutuhan akan kayu saat ini dan masa yang akan datang. Dimuali sejak produksi kayu bulat dari hutan alam menurun, maka mau tidak mau alternatifnya adalah dengan mendayagunakan lahan-lahan di luar kawasan hutan baik yang produktif maupun yang kurang produktif.

Kondisi hutan alam di Indonesia saat ini tidak dapat lagi dijadikan andalan untuk memenuhi kebutuhan kayu saat ini dan akan datang. Peningkatan permintaan pasokan kayu yang terus meningkat, berbanding terbalik dengan kemampuan supply yang terus menurun, ditambah dengan kebijakan soft landing yang dikeluarkan Departemen Kehutanan, yang salah satu isinya menurunkan jatah produksi/tebangan bagi hak pengusahaan hutan yang bersumber dari hutan alam.
Di sisi lain pemerintah mendorong peningkatan produksi dan tebangan yang berasal dari hutan tanaman (HTI , hutan rakyat, kebun kayu). Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan kayu nasional dan eksport yaitu dengan pembangunan hutan rakyat kemitraan. Oleh karena itu pembangunan hutan rakyat kemitraan masih merupakan salah satu program prirotas Departemen Kehutanan tahun 2009-2014. Sasaran strategisnya adalah terwujudnya hutan tanaman yang produktif antara lain berupa rencana pembangunan hutan tanaman rakyat murni seluas 500 ribu ha dan pembangunan hutan rakyat kemitraan seluas 125 ribu ha. Kegiatan  yang diperioritaskan sejak tahun 2007 ini menurut Rencana Kerja Kementerian Kehutanan antara lain adalah:
1.  Deregulasi alokasi lahan untuk pembangunan hutan tanaman
2.  Penyusunan investasi pembangunan dan pengembangan hutan tanaman
3.  Promosi di bidang investasi hutan tanaman
4.  Penelitian dan Pengembangan teknologi pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman.

Tujuan pembangunan hutan rakyat kemitraan ini adalah :
1) memenuhi kebutuhan bahan baku industri perkayuan untuk konsumsi dalam negeri dan export,
2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pemanfaatan lahan dibawa tegakan,
3) membantu upaya rehabilitasi lahan meningkatkan produktifitas lahan yang tidak produktif dan meningkatkan kelestarian lingkungan,
4) mensukseskan program pemerintah dalam program penanaman 1 miliyar pohon/tahun sebagai antisipasi pengaruh negatif perubahan iklim

Dalam rangka mensukseskan program tersebut maka salah satu upaya yang dilakukan yaitu mengembangkan model pembangunan  hutan rakyat kemitraan dengan pola bagi hasil antara berbagai pihak yang terkait berdasarkan kontribusi dari masing-masing pihak. Pembangunan hutan rakyat kemitraan dibangun antara petani pemilik lahan dengan pihak-pihak terkait yang dikelola berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Perusahaan memerlukan bahan baku kayu secara berkesinambungan dan petani pemilik lahan memerlukan modal, pengetahuan teknis dan kepastian pemasaran. Dalam pembangunan hutan rakyat kemitraan tidak hanya menyangkut teknis silvikultur saja tetapi juga menyangkut managerial yang berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu untuk menunjang keberhasilan pembangunan hutan rakyat kemitraan perlu adanya keterlibatan berbagai pihak yang dilandasi oleh tujuan memperoleh manfaat. Model pembangunan hutan rakyat kemitraan yang akan dibangun berdasar pada pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna serta hasil penelitian dan pengembangan dan pola bagi hasil dilakukan dengan mitra sejajar secara proporsional.

11 komentar:

  1. Wow keren. Perlu Juga digulirkan wacana hutan kota. Paling Tidak Pertanian Kota. Memanfaatkan lahan-lahan tidur milik orang-orang berduit yang dibiarkan merana, terlantar, tak produktif dibalik fenomena investasi tanah (mudah-mudahan bukan dalam rangka money laundry hasil kejahatan keuangan ya)
    Banyak tuh lahan-lahan nganggur yang bukan lagi milik kaum tani, tapi milik jutawan yang memarkirkan kekayaannya dalam bentuk tanah,kemudian membiarkannya tidak produktif
    Harusnya UU agraria mengatur ketat tentang fenomena ini. Harus dibuat payung hukum yang kuat untuk memberi sanksi denda bagi pemilik lahan terlantar/non produktif. Kalau perlu dendanya 25 % dari nilai jual riil. Ya paling tidak 25 % sesuai nilai perkiraan basis perhitungan PBB. Biar lahan inproduktif ndak ada lagi.
    OK Bung????

    BalasHapus
    Balasan
    1. jalan masih panjang kawan...
      masih banyak pekerjaan tentang reformasi agraria.
      tapi semua memang harus dimulai.
      ayo.. maju terus petani tangguh...

      Hapus
  2. wah terima kasih banyak teman, dengan membaca postingan disini yang jelas saya merasa bertambah ilmu pengetahuan
    semoga sukses kawan
    Terima kasih sudah berbagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam hangat untuk pak nelayan.
      kita petani dan nelayan adalah kaum yang terpinggirkan.
      mari kita merapatkan barisan, untuk mengambil peran.
      salam tangguh dan salam sejahtera.
      Horas!

      Hapus
  3. Ayo buat setiap KK punya koleksi minimal 1 pohon kayu manis. Di tanam di pot juga gapapa

    BalasHapus
    Balasan
    1. ide bagus pak Teh, kalo bisa jeruk purut, salam, kates dll supaya kebutuhan dapur bisa terpenuhi dari pekarangan kita sendiri.
      berswasembada dimulai dari rumah kita masing-masing.

      Hapus
  4. Balasan
    1. hehe..
      bersatu kita teguh
      maju tak gentar
      membangun hutan rakyat

      Hapus
  5. menarik banget,dukung kami teman sama2 mau membangun hutan rakyat di kabupaten Pangandaran terutama kepada wicak petanitangguh.... bimbing kami.
    makasih ...
    26 july 2013 21.15

    BalasHapus

Chit-Chat

Find Us on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.