Home » » PERTANIAN DAN PERUBAHAN ALAM

PERTANIAN DAN PERUBAHAN ALAM

Apabila pentumbuhan jumlah penduduk dunia, industrialisasi, pencemaran lingkungan, produksi bahan pangan, dan pengurasan bahan bahan mentah alamiah yang saat ini sedang berlangsung diteruskan tanpa perubahan, maka batas batas pertumbuhan absolut di bumi akan tercapai seratus tahun lagi (Dennis Meadow). Mencermati pernyataan di atas, timbul pertanyaan sudah sejauh manakah kita mengeksploitasi alam ini? Apakah selama ini manusia hanya memanfaatkan alam demi keperluannya tanpa menghiraukan akibat akibatnya bila tidalk ada usaha untuk memeliharanya? dan apakah ada usaba penghuni bumi ini untuk melestarikan sumberdays alam? Manusia tetap bisa menggunakan alam untuk tujuannya dengan cara menjadi bagian dari alam dengan cara menjadi bagian dari alam dengan seakan-akan memasuki proses proses itu sendiri. Rasa memiliki sumberdaya alam di planet bumi ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pengelolaan sumberdaya alam secara tepat dan lestari, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Belum dipahaminya secara baik hubungan struktur antara masalah¬masalah degradasi tanah dengan bentuk bentuk institusi, norma, kaidah dan tata nilai sosial yang bersifat spesifik lokasi telah menyebabkan berbagai kekeliruan dalam alokasi sumberdaya alam  sehingga terjadi berbagai inefisiensi dan kurang efektifnya upaya upaya konservasi sumberdaya alam. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang relatif besar menyebabkan kebutuhan akan lahan baik kuantitas maupun kwalitas akan semakin besar, sehingga dibeberapa daerah yang penduduknya padat, tekanan terhadap tanah sangat besar. Apabila pertambahan penduduk dan peningkatan kebutuhan lahan tidak diimbangi dengan pemanfaatan yang baik dan benar menurut kaidah konservasi tanah dan air, maka  keadaan itu akan mengancam kehidupan  manusia dimasa yang akan datang, dan tujuan untuk pembangunan berkelanjutan semakin jauh dari jangkauan. Dalam melaksanakan pembangunan, sumber sumber daya alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Hal ini merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33.  Sumber daya alam harus diolah tanpa merusak lingkungan dan pengolahan sumberdaya alam harus dalam kerangka kebijakan pembangunan nasional secara menyeluruh dan mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang.
Untuk mencapai pembangunan pertanian berkelanjutan, maka  dalam memilih teknologi konservasi tanah dan air untuk diterapkan oleh petani di lahan pertaniannya, perlu diperhatikan beberapa hal yaitu teknologinya harus sesuai untuk petani, dapat diterima dan dikembangkan sesuai sumberdaya (pengetahuan) lokal. Kegagalan penerapan teknologi konservasi tanah selama ini karena pembuat kebijakan bertindak hanya berdasarkan pikiran sendiri tanpa memahami keinginan ataupun kemampuan petani. Dengan kata lain dalam pembangunan pertanian berkelanjutan perlu ada bottom up planning. Pemilihan teknologi dengan melibatkan pendapat petani adalah salah satu cara untuk mencapai pertanian berkelanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Chit-Chat

Find Us on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.