Penyadapan Getah Pinus

Hutan merupakan sumber kekayaan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kelangsungan dan kelestariannya tergantung pada sikap dan tindakan manusia dalam memanfaatkan potensi hutan tersebut. Berawal dari keprihatinan akan kelestarian hutan di Pulau Jawa, khususnya di Kabupaten Pacitan, dimana penebangan kayu di hutan rakyat sangat masif membuat kami tergerak untuk melakukan tindakan untuk menghambat laju penebangan hutan. Sistem tebang butuh yang dilakukan sebagian besar masyarakat mengakibatkan hutan rakyat dalam kondisi kritis.

PETISI TERHADAP BUKU BURUK

PETISI TERHADAP BUKU BURUK
33 TOKOH SASTRA INDONESIA PALING BERPENGARUH, 
SUSUNAN JAMAL D. RAHMAN, DKK

Berkaitan dengan terbit dan beredarnya buku buruk 33 TOKOH SASTRA INDONESIA PALING BERPENGARUH (KPG, 2014) susunan Tim 8 yang terdiri dari Jamal D. Rahman (Ketua), Acep Zamzam Noor, Agus R. Sarjono, Ahmad Gaus, Berthold Damshäuser, Joni Ariadinata, Maman S. Mahayana, Nenden Lilis Aisyah (anggota), kami, atas nama pecinta sastra, guru bahasa dan sastra, ahli/kritikus sastra dan sastrawan, mengajukan petisi:

1. Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk menunda atau menghentikan sementara waktu peredaran buku buruk tersebut.
2. Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk mengadakan atau memfasilitasi pengkajian ulang isi buku buruk tersebut, yang di dalamnya termasuk pengujian validitas metode pemilihan 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Yang dimaksud sebagai pengujian validitas metode pemilihan di sana adalah pengujian terhadap ketepatan prinsip-prinsip metode, peraturan atau kriteria, postulat atau dalil, bukti, pembuktian, dan argumentasi.
3. Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk mengambil langkah tegas pada buku buruk tersebut hingga ke bentuk pelarangan edar secara permanen, apabila hasil pengujian menunjukkan adanya kesalahan fatal metode pemilihan dan isi buku buruk tersebut.

Chit-Chat

Find Us on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.